JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp 735 triliun dalam rapat kerja gabungan dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026). Paparan tersebut disampaikan sekitar dua jam sebelum Purbaya digantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.
Dalam paparannya, Purbaya menyebut alokasi TKD tersebut lebih tinggi dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 696,9 triliun. Namun, angka tersebut masih merupakan bagian dari rancangan APBN 2027 yang dipaparkan pemerintah.
“Alokasi TKD tahun 2027 sebesar Rp 735 triliun tersebut meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 63,4 triliun; DAU sebesar Rp 415 triliun; DAK Fisik sebesar Rp5 triliun; DAK Nonfisik sebesar Rp 150,9 triliun; Dana Otonomi Khusus Rp 16,8 triliun; Dana Keistimewaan DIY Rp 1,1 triliun; Dana Insentif Fiskal Rp 2,3 triliun; dan Dana Desa sebesar Rp 77 triliun,” terang Purbaya.
Purbaya mengatakan kebijakan TKD 2027 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah, memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah, serta mendorong daya saing daerah.
Khusus DBH, pemerintah dalam paparan tersebut menyiapkan skema innovative financing dengan melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pemerintah daerah dapat memperoleh pinjaman dari SMI, sementara pembayaran dilakukan pemerintah pusat melalui pengurangan DBH selama beberapa tahun.
“Nanti kita akan kerahkan SMI untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah bisa meminjam uang dari SMI dan pembayarannya nanti kita bayar dari pusat dan mengurangi DBH selama beberapa tahun ke depan. Jadi pembangunan daerah tidak akan terganggu, sementara kesinambungan fiskal kami juga akan terjaga,” ujar Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya menyebut posisi kas pemerintah daerah hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 195,2 triliun. Dia meminta pemerintah daerah mempercepat eksekusi anggaran agar dana tersebut memberikan manfaat optimal bagi perekonomian dan kualitas pelayanan publik.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto kemudian menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya. Dengan demikian, paparan TKD Rp 735 triliun tersebut merupakan posisi kebijakan yang disampaikan Purbaya dalam pembahasan RAPBN 2027 sebelum pergantian Menteri Keuangan.
Suahasil Hadapi Warisan Purbaya
Sementara itu, Ekonom Bright Institute Muhammad Andri Perdana menilai keberlanjutan rencana dividen Danantara sebesar Rp 120 triliun kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) patut dipertanyakan. Hal itu menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara setelah menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Patut dipertanyakan keberlanjutan janji Danantara untuk menyetor Rp120 triliun ke APBN, kalaupun mau diakui janji dari pihak Danantara,” kata Andri dalam pesan singkatnya, Senin.
Menurut Andri, persoalan bermula dari pemindahan portofolio PT PSBI, yang merupakan kepemilikan Indonesia di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), dari Danantara ke Kementerian Keuangan. Dia menilai pemindahan tersebut justru menambah tanggung jawab Kementerian Keuangan.
“Saya rasa pemindahan portofolio ‘sakit’, yakni PT PSBI (stake Indonesia di KCIC) dari Danantara ke Kemenkeu sendiri itu sebenarnya tidak ada untungnya sama sekali untuk Kemenkeu kemarin,” ujarnya.
Menurut dia, pemindahan tersebut membuat Kementerian Keuangan menerima tambahan tanggung jawab atas persoalan yang sebelumnya berada di Danantara. Karena itu, Andri menilai sulit bagi Menkeu menerima keputusan tersebut dari sisi kepentingan kementerian.
“Kecuali Pak Purbaya dijanjikan agar Danantara akan menyetor dividen ke APBN, yang mana akan sangat menyelamatkan Menkeu terutama dari batas defisit 3 persen,” ujarnya.
Andri mengatakan situasi berubah setelah Purbaya menyampaikan rencana dividen Rp 120 triliun untuk APBN. Namun, dia menilai muncul perbedaan pernyataan dari pihak Danantara setelahnya. “Tapi setelah kita mendengar janji rencana dividen Rp 120 triliun tersebut dari Purbaya, reaksinya kan sangat berbeda dari pihak Danantara di hari-hari setelahnya,” katanya.
Menurut Andri, Rosan Roeslani juga menyatakan tidak ada pembahasan mengenai penyetoran dividen Rp 120 triliun ke APBN. Karena itu, Andri menilai realisasi dividen tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan Suahasil setelah menggantikan Purbaya sebagai Menkeu.
“Jadi setelah Kemenkeu menerima ‘sampah’ dari Danantara, saya rasa akan sangat tragis kalau Kemenkeu tidak jadi mendapatkan dividen Rp120 triliun untuk menyelamatkan defisit APBN,” ujarnya.
Andri menegaskan, apabila dividen tersebut tidak terealisasi, ruang fiskal pemerintah untuk menjaga defisit di bawah 3 persen akan semakin berat. “Yang jelas, kalau Kemenkeu tidak jadi dapat dividen Rp120 triliun dari Danantara, maka akan sangat-sangat sulit bagi Menkeu untuk menjaga defisit di bawah 3 persen,” kata Andri.



