Pedoman Media Siber

Berikut adalah draf Pedoman Pemberitaan Media Siber yang standar, profesional, dan mengacu pada ketentuan Dewan Pers untuk portal berita Detik Tulungagung:

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

DETIK TULUNGAGUNG (detiktulungagung.asia)

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat tersebut.

Karena karakter khas media siber, maka portal berita Detik Tulungagung memberlakukan pedoman pemberitaan demi melindungi kepentingan publik, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta menjaga profesionalisme.

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Siber adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh media siber, baik berupa naskah, gambar, suara, video, animasi, maupun grafis.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
  • Dalam hal berita bersifat darurat, mendesak, atau menyangkut kepentingan publik yang luas, verifikasi dapat dilakukan pada berita berikutnya dengan mencatat bahwa berita tersebut masih dalam proses pengembangan lanjutan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Detik Tulungagung memuat isi buatan pengguna berupa komentar, forum, pembaca menulis, atau bentuk lain yang melekat pada portal berita.
  • Setiap pengguna wajib mendaftar dan/atau menyetujui syarat ketentuan penggunaan sebelum mempublikasikan isi buatan pengguna tersebut.
  • Redaksi berhak untuk menyunting, menghapus, atau tidak menayangkan komentar/isi buatan pengguna yang mengandung unsur SARA, fitnah, pornografi, ancaman, atau melanggar hukum yang berlaku.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Detik Tulungagung taat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers dalam hal ralat, koreksi, dan hak jawab.
  • Setiap koreksi, ralat, dan/atau hak jawab harus ditautkan pada berita yang dikoreksi atau diralat.
  • Pengadu (pihak yang dirugikan) dapat mengirimkan surat elektronik (email) resmi ke redaksi disertai bukti yang sah terkait bagian berita yang dipersoalkan.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja kecuali atas alasan teologis, peninjauan ulang yang mendasar, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Komersial

  • Detik Tulungagung membedakan secara tegas antara produk berita jurnalistik dan konten iklan/komersial.
  • Setiap berita atau artikel yang disponsori, advertorial, maupun bentuk kerjasama komersial lainnya wajib diberi keterangan atau label yang jelas (seperti Advertorial, Sponsored, atau Promosi) agar tidak mengecoh pembaca.

7. Hak Cipta

  • Semua isi yang dimuat di Detik Tulungagung baik berupa teks, foto, video, logo, dan desain grafis dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Pihak lain dilarang menyalin atau memperbanyak tanpa izin tertulis dari redaksi, terkecuali untuk keperluan referensi non-komersial dengan tetap mencantumkan sumber aktif (backlink).

Pedoman ini disusun demi menjaga kualitas jurnalisme yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat luas.