Kuasa hukum dari korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual Betrand Peto menanggapi video kesaksian dua karyawan kelab malam yang diunggah oleh Ruben Onsu di media sosial. Mereka menilai kesaksian seharusnya disampaikan kepada penyidik, bukan melalui ruang publik.
“Untuk namanya kesaksian itu dibunyikan di penyidik, bukan seperti itu,” ujar Nathaniel Hutagaol, kuasa hukum korban, di Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).
Meski begitu, tim kuasa hukum menemukan sejumlah hal yang dinilai penting dari kesaksian dalam video tersebut. Salah satunya adalah keterangan tentang korban yang terlihat menangis setelah kejadian.
“Di kesaksian itu kan ada menyatakan memang ada kekerasan, dan ada di kesaksian itu juga ada melihat dia menangis. Simpulkan sendiri, kenapa dia menangis?” jelas Nathaniel.
Menurut kuasa hukum korban, rangkaian kejadian sebelum korban menangis masih perlu didalami. Mereka mempertanyakan aktivitas yang dilakukan sebelum momen tersebut terjadi.
“Dan ke mana mereka sebelum korban ini menangis? Nah, kan gitu, masih ada pertanyaan-pertanyaan besar yang harus diungkap di situ seharusnya,” tambah Deki Patria, kuasa hukum lainnya.
Selain soal kesaksian, pihak korban juga mengungkap adanya pesan dari salah satu karyawan di lokasi kejadian. Karyawan tersebut disebut sempat menghubungi korban dan menyampaikan permintaan maaf.
“Karena salah satu yang ingin saya sampaikan, bahwa salah satu waiters atau pelayan yang ada di sana, awalnya men-chat minta maaf,” ungkap Nathaniel.
Namun, pesan tersebut kemudian ditarik oleh pengirimnya. Setelah itu, komunikasi dengan korban disebut tidak lagi mendapat respons.
“Sekarang pesan itu ditarik! Ada apa? Kenapa tiba-tiba pesan ditarik dan di-chat nggak balas?” pungkas Nathaniel.
Diketahui, anak angkat Ruben Onsu, Betrand Peto (BP), dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh perempuan berinisial ANW (26) pada 12 September 2026 di Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, di hari yang sama, pada dini hari. (*)



