Penemuan KPK Mengungkap Dugaan Praktik Permainan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan praktik permainan dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus ini menunjukkan adanya modus yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, baik dari lingkungan kampus maupun pihak swasta. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tiga klaster yang ditemukan oleh KPK.
Klaster Pertama: Rp650 Juta Tak Membuat Calon Mahasiswa Lulus
Modus pertama bermula pada Agustus 2026. KPK menduga bahwa Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Unsoed, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui dua pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Nilai uang yang diminta mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa. Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan itu. Namun, setelah uang diserahkan, calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lulus seleksi. Orang tua kemudian meminta pengembalian uang tersebut, tetapi menurut KPK, uang tersebut sudah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Dari sinilah dugaan skema baru untuk mengembalikan uang mulai muncul. Norman diduga meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, uang pinjaman tersebut harus dikembalikan kepada pihak swasta. Skema yang muncul bukan berupa pengembalian uang secara langsung, melainkan melalui tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Klaster Kedua: Kode “Jangan Diminta di Awal”
Modus kedua berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono, seorang pihak swasta yang memiliki hubungan keluarga dengan Sodiq dan kerap mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan Unsoed.
Perintah tersebut disampaikan dengan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”. Kode ini diduga digunakan Sodiq kepada Mulyono ketika terdapat orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri. KPK menduga Mulyono kemudian menerima uang dari pihak-pihak tersebut untuk kepentingan Sodiq.
Jumlah uang yang ditemukan dalam penyelidikan mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan perintah lain yang diberikan Sodiq kepada Mulyono, yaitu pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono. Hal ini menunjukkan bahwa uang yang berasal dari proses penerimaan mahasiswa baru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Sodiq.
Klaster Ketiga: Ada Negosiasi “Mahar”
Modus ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Dalam kapasitasnya sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru, Eko diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa. Komunikasi tersebut berkembang menjadi dugaan transaksi.
Dalam komunikasi tersebut, Eko atas pengetahuan Sodiq melakukan tawar-menawar “mahar” dengan pihak pengepul. Istilah “mahar” menjadi sorotan dalam pengungkapan KPK. Setelah kesepakatan nominal tercapai, Eko diduga menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa. Jumlah uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp1,12 miliar.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan penggunaan akses sistem penerimaan mahasiswa baru. Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada pihak tertentu untuk melakukan proses otorisasi atau approval. Akses ini diduga digunakan untuk memengaruhi sistem penerimaan mahasiswa baru secara elektronik.
Tiga Modus, Tiga Jalur Dugaan Permainan
KPK menemukan tiga pola dalam perkara tersebut. Pertama, permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara. Setelah calon mahasiswa tidak lulus, uang yang telah diberikan ternyata diduga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi dan pengembaliannya kemudian dikaitkan dengan tiga paket proyek kampus.
Kedua, dugaan penerimaan uang melalui pihak swasta dalam proses jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. KPK menyebut uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp680 juta dan sebagian kepentingannya diduga berkaitan dengan pembelian tiga bidang tanah.
Ketiga, dugaan negosiasi “mahar” dengan pihak pengepul calon mahasiswa. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,12 miliar, kemudian diduga diikuti penggunaan akses user ID untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang memberikan uang.
Kasus Kini Ditangani KPK
Terbongkarnya tiga klaster tersebut membuat kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed menjadi perhatian besar. Dugaan praktik yang diungkap KPK tidak hanya melibatkan pihak luar kampus, tetapi juga sejumlah pejabat penting di lingkungan universitas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menunjukkan bagaimana dugaan permintaan uang dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks ketika melibatkan perantara, proyek kampus, pembelian aset, hingga akses terhadap sistem penerimaan mahasiswa. KPK masih terus mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka.
Bagi calon mahasiswa dan orang tua, kasus ini menjadi sorotan serius terhadap transparansi jalur mandiri. Di balik proses seleksi yang seharusnya menentukan masa depan pendidikan seorang calon mahasiswa, KPK kini mengungkap dugaan adanya permainan uang dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.


