Anggaran Pilkades Serentak 2027 di Banyumas Capai Rp 20,3 Miliar
Anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Banyumas diajukan sebesar Rp 20,3 miliar. Anggaran ini ditujukan untuk menyukseskan Pilkades serentak yang akan berlangsung di 259 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra, menjelaskan bahwa pengajuan anggaran tersebut terdiri dari tiga item utama. Pertama, fasilitasi Pilkades serentak tingkat kabupaten, yaitu kegiatan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dengan anggaran sekitar Rp 654,8 juta. Kedua, fasilitasi Pilkades tingkat kecamatan, yaitu kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik untuk 23 kecamatan, dengan anggaran sekitar Rp 790 juta. Ketiga, bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk biaya Pilkades Serentak 2027 di 259 desa, dengan anggaran sekitar Rp 18,8 miliar.
“Kami menganggarkan Rp 20 miliar, itu pengajuannya. Tiga item, meliputi fasilitas tim kabupaten, tim kecamatan, dan anggaran panitia di tingkat desa,” katanya kepada tribunbanyumas.com, Jumat (21/8/2026).
Hirawan menjelaskan bahwa Pilkades serentak 2027 merupakan pelaksanaan gelombang pertama yang dilaksanakan di 259 desa. Sedangkan gelombang kedua di 27 desa akan berlangsung pada tahun 2029, dan gelombang ketiga di 15 desa akan berlangsung pada tahun 2031.
Waktu pelaksanaan Pilkades serentak 2027 direncanakan sebelum 31 Juli 2027 karena tanggal tersebut merupakan masa berakhir kepala desa lama. Namun, waktu pastinya belum diputuskan.
“Sementara, untuk pemungutan suara, saran yang sudah ada satu minggu sebelum pelantikan. Jadi, tidak banyak waktu jeda untuk penyelesaian sengketa,” jelasnya.
Tiga Poin Penting dalam Raperda Pilkades
Hirawan menjelaskan bahwa saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades masih dibahas di DPRD Banyumas. Ada beberapa kesepakatan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2016.
Pertama, diperbolehkan calon tunggal atau calon kepala desa untuk mengikuti proses pemungutan suara kepala desa atau lawan kotak kosong. Persyaratan minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. “Jadi ketika belum mencapai 2 orang, berdasarkan aturan, maka akan ada perpanjangan waktu pertama 15 hari, kedua 10 hari. Bagi calon yang melebihi 5 orang, maka akan diadakan seleksi untuk dikerucutkan menjadi 5 orang,” jelasnya.
Poin kedua, menurut Hirawan, calon dari perangkat desa jika sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, wajib mengundurkan diri. Apabila kalah, maka sudah tidak bisa kembali menjadi perangkat desa.
Ketiga, kepala desa inkumben yang sudah menjabat dua kali, masih ada satu kali mengikuti Pilkades. “Mana kala sudah menjabat dua kali, punya kesempatan satu kali lagi. Kemudian yang sudah menjabat satu kali, juga punya kesempatan satu kali lagi, sesuai PP,” ungkapnya.


