TULUNGAGUNG DetikTulungagung.asia,Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menghentikan proses perkara dugaan peredaran pupuk ilegal dengan terdakwa Purwanto. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah terdakwa meninggal dunia sebelum agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Sesuai jadwal persidangan, PN Tulungagung seharusnya menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (27/8/2026). Namun, terdakwa Purwanto telah meninggal dunia pada Kamis (20/8/2026) karena sakit.
Kuasa hukum terdakwa, Burhanudin Jabar, membenarkan bahwa majelis hakim telah menetapkan putusan terkait perkara tersebut.
“Betul, hari ini putusan oleh hakim ditetapkan. Intinya karena terdakwa meninggal dunia sebelum dibacakan putusan, maka tuntutan jaksa gugur demi hukum,” ujar Burhanudin Jabar.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Tulungagung menetapkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Purwanto gugur demi hukum karena terdakwa meninggal dunia sebelum perkara diputus.
Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana disebutkan dalam persidangan.
Berawal dari Dugaan Peredaran Pupuk Ilegal
Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran pupuk ilegal.
Dalam perkara itu, Purwanto diketahui membeli sekitar 7 ton pupuk NPK Phoska dari sebuah pabrik di Gresik. Pupuk tersebut disebut memiliki merek yang dinilai mirip dengan pupuk subsidi Phonska.
Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke persidangan di PN Tulungagung.
Sebelum memasuki tahap persidangan pokok perkara, Purwanto melalui kuasa hukumnya juga sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tulungagung. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh PN Tulungagung dalam sidang pada Kamis (18/6/2026).
Jaksa Ajukan Tuntutan
Dalam perkara pokok, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap Purwanto dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019.
Namun, sebelum majelis hakim membacakan putusan atas perkara tersebut, terdakwa meninggal dunia.
Dengan meninggalnya terdakwa, proses perkara pidana terhadap Purwanto tidak dilanjutkan dan tuntutan JPU dinyatakan gugur demi hukum.
Perkara tersebut sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana, khususnya ketika terdakwa meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
( Red/Ko)


